In terms of business, of course we need to introduce our products to everyone. many ways we can do to introduce our products to many people, for example, we can use the pop up displays. This will provide convenience to introduce our products to many people.
By using these methods, we can make a trade show pop up on our products to attract our potential buyers. One of the other models, we can also use the pop up trade show displays as other models of the introduction of our products to the public.
So please try to pop up booths to provide more profits for selling your products with ease of removal and tentusaja reasonably priced.
flesh eating bacteria
Rabu, 18 April 2012
Rabu, 29 Februari 2012
Permendikbud No 5 Tahun 2012
Pada tanggal 20 Februari Kemarin telah diterbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2012 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan. semoga permendikbud no 5 tahun 2012 ini dapat kita manfaatkan sebagai salah satu payung hukum dalam pengembangan pendidik di sekolah/ satuan pendidikan kita. Silahkan anda memanfaatkan permendikbud no 5 tahun 2012 ini dengan memahami dan menerapkannya. Anda dapat melihat Permendikbud nomor 5 tahun 2012 pada link ini.
Minggu, 29 Januari 2012
Membuat Situs/ Website Sekolah Termurah
Percaya tidak, hanya dengan Rp 50.000,- per tahun anda dapat membuat situs/ website sekolah dengan domain resmi sekolah di Indonesia yakni dengan akhiran sch.id? Tentu saja anda bisa menciptakan situs sekolah termurah hanya dengan membayar domain sch.id saja. Untuk hosting anda bisa memanfaatkan blogger sebagai layanan blog populer untuk saat ini bahkan dengan akun google yang sama anda bisa mendaftarkan sekolah anda untuk memiliki email sendiri dengan akhiran @sekolah-anda.sch.id. Lihat saja contohnya di http://www.smpds-btu.sch.id.
Sebelumnya situs SMP Darush Sholihin ini menggunakan platform joomla yang harus diinstal pada sebuah hostingan. Sama hal nya situs dengan platform wordpress yang juga mesti diinstal pada sebuah hostingan, sehingga kita harus membayar jasa hostingan tersendiri setiap tahunnya.
Tetapi dengan platform blogger ini, kita dapat memiliki situs resmi sekolah dengan domain sch.id hanya dengan membayar Rp 50.000,- per tahun untuk domain yang bisa kita daftarkan langsung pada pandi. Bila anda tertarik, silahkan diskusi disini
Sebelumnya situs SMP Darush Sholihin ini menggunakan platform joomla yang harus diinstal pada sebuah hostingan. Sama hal nya situs dengan platform wordpress yang juga mesti diinstal pada sebuah hostingan, sehingga kita harus membayar jasa hostingan tersendiri setiap tahunnya.
Tetapi dengan platform blogger ini, kita dapat memiliki situs resmi sekolah dengan domain sch.id hanya dengan membayar Rp 50.000,- per tahun untuk domain yang bisa kita daftarkan langsung pada pandi. Bila anda tertarik, silahkan diskusi disini
Kamis, 19 Januari 2012
Polemik SOPA dan PIPA
Baca-baca berita di internet sekarang lagi ramai polemik SOPA dan PIPA ini. Polemik SOPA dan PIPA ini berkaitan dengan SOPA dan PIPA itu sendiri yakni Undang-undang Anti Pembajakan Online yang kini tengah digodok di Amerika Serikat. Kedua aturan yang dimaksud adalah Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA).
Salah satu berita yang saya mengerti dari detik.com menyebutkan Menurut advokat dari Sheyoputra Law Office, Donny A. Sheyoputra, kedua UU itu sejatinya sudah lama disiapkan. Hanya saja, baru ramai dibicarakan sekarang lantaran tengah dalam proses finalisasi. Toh, sejak proses awalnya yakni ketika masih disusun, yang menentang juga banyak, sehingga menyebabkan Polemik SOPA dan PIPA ini.
"Intinya, itu adalah UU yang bertujuan untuk memperkecil peluang pembajakan terutama melalui sektor online atau internet. Masalahnya, sering kali pembajakan lewat internet kan gak disengaja terjadi. Itu membuat sebagian kalangan menentang. SOPA itu lebih ke arah internet piracy dan PIPA lebih sebagai kebijakan umum agar IP ditegakkan," jelasnya.
Dilansir Venture Beat, SOPA dijabarkan nantinya memperbolehkan pemerintah AS dan perusahaan pemegang hak cipta untuk menargetkan situs asing alias dari luar AS yang dianggap melakukan pelanggaran, pembajakan atau pemalsuan kekayaan intelektual.
Contohnya, jika ada website yang dituding memiliki konten ilegal yang melanggar hak cipta (termasuk di antaranya lagu, gambar, video klip, dan lainnya), maka situs tersebut dapat diblokir oleh ISP di AS, tak dicantumkan dari mesin pencarian, dan bahkan dihadang untuk menjalankan bisnis online dengan penyedia jasa pembayaran seperti PayPal.
Tak pelak, melihat berbagai kemungkinan yang bisa dilakukannya, banyak pihak yang mengkhawatirkan implementasi dari UU ini. Sebab secara drastis akan mengubah cara internet beroperasi.
"Kalau terang-terangan jual produk bajakan, jelas cocok dipidana dengan itu. Tapi kalau diterapkan mentah-mentah, maka yang tidak sengaja melanggar pun bisa kena. Misalnya membuat tulisan tetapi lupa menulis sumber kutipannya. Itu bisa menakutkan sehingga Wikipedia termasuk yang protes," imbuh Donny.
"Jadi yang dianggap berbahaya adalah peluang terjadinya penyalahgunaan UU itu terhadap mereka yang sebenarnya tidak sadar melakukan pelanggaran hak cipta karena tidak tahu," lanjutnya.
Ditarik ke Indonesia
Lalu bagaimana dampaknya ke Indonesia? Menurut mantan Kepala Business Software Alliance (BSA) Indonesia ini, imbasnya kemungkinan cuma dirasakan secara tidak langsung. "Misalnya kalau Wikipedia tutup di sana (AS-red.), berarti kita di sini (Indonesia-red.) tidak bisa mengaksesnya kan?" papar Donny.
Ulah dari pemasang iklan yang menawarkan produk atau materi bajakan juga bisa menyeret pemilik situs. Dimana akhirnya penyedia space (pemilik situs) bisa ikut-ikutan dituduh membantu promosi iklan barang bajakan.
"Nah, ini yang tidak adil. Padahal internet adalah dunia maya yang maju sangat pesat, sulit dibendung. Tetapi UU ini memudahkan orang jadi kesandung masalah hukum karena terlalu luas cakupannya," Donny menjelaskan.
Sementara penggiat internet di Indonesia dinilai belum tentu bisa dipidana karena mereka berdomisili di Indonesia. Tetapi kalau mereka di AS dan melakukan pelanggaran hukum di sana, maka UU ini bisa menjerat mereka.
"Kalau ditinjau dari perbedaan sistem hukum kita dan AS, maka sebenarnya kita tidak terlalu terpengaruh dengan UU itu karena berlakunya lebih ke arah AS. Tetapi karena internet tidak ada batasnya, ini menjadi problem tersendiri," pungkasnya.
Polemik SOPA dan PIPA sendiri di AS sana mengerucut pada dua kubu. Yakni para pendukung aturan ini yang datang dari kalangan industri hiburan dan Chamber Commerce AS. Mereka beragumen, pembajakan telah mengusik bisnis mereka sehingga perlu adanya UU semacam ini.
Sementara di sisi berlawanan ada penggiat layanan internet. Mulai dari Google, Wikipedia, WordPress, hingga Twitter yang dengan lantang menentang.
dikutip dari detikinet.com
Salah satu berita yang saya mengerti dari detik.com menyebutkan Menurut advokat dari Sheyoputra Law Office, Donny A. Sheyoputra, kedua UU itu sejatinya sudah lama disiapkan. Hanya saja, baru ramai dibicarakan sekarang lantaran tengah dalam proses finalisasi. Toh, sejak proses awalnya yakni ketika masih disusun, yang menentang juga banyak, sehingga menyebabkan Polemik SOPA dan PIPA ini.
"Intinya, itu adalah UU yang bertujuan untuk memperkecil peluang pembajakan terutama melalui sektor online atau internet. Masalahnya, sering kali pembajakan lewat internet kan gak disengaja terjadi. Itu membuat sebagian kalangan menentang. SOPA itu lebih ke arah internet piracy dan PIPA lebih sebagai kebijakan umum agar IP ditegakkan," jelasnya.
Dilansir Venture Beat, SOPA dijabarkan nantinya memperbolehkan pemerintah AS dan perusahaan pemegang hak cipta untuk menargetkan situs asing alias dari luar AS yang dianggap melakukan pelanggaran, pembajakan atau pemalsuan kekayaan intelektual.
Contohnya, jika ada website yang dituding memiliki konten ilegal yang melanggar hak cipta (termasuk di antaranya lagu, gambar, video klip, dan lainnya), maka situs tersebut dapat diblokir oleh ISP di AS, tak dicantumkan dari mesin pencarian, dan bahkan dihadang untuk menjalankan bisnis online dengan penyedia jasa pembayaran seperti PayPal.
Tak pelak, melihat berbagai kemungkinan yang bisa dilakukannya, banyak pihak yang mengkhawatirkan implementasi dari UU ini. Sebab secara drastis akan mengubah cara internet beroperasi.
"Kalau terang-terangan jual produk bajakan, jelas cocok dipidana dengan itu. Tapi kalau diterapkan mentah-mentah, maka yang tidak sengaja melanggar pun bisa kena. Misalnya membuat tulisan tetapi lupa menulis sumber kutipannya. Itu bisa menakutkan sehingga Wikipedia termasuk yang protes," imbuh Donny.
"Jadi yang dianggap berbahaya adalah peluang terjadinya penyalahgunaan UU itu terhadap mereka yang sebenarnya tidak sadar melakukan pelanggaran hak cipta karena tidak tahu," lanjutnya.
Ditarik ke Indonesia
Lalu bagaimana dampaknya ke Indonesia? Menurut mantan Kepala Business Software Alliance (BSA) Indonesia ini, imbasnya kemungkinan cuma dirasakan secara tidak langsung. "Misalnya kalau Wikipedia tutup di sana (AS-red.), berarti kita di sini (Indonesia-red.) tidak bisa mengaksesnya kan?" papar Donny.
Ulah dari pemasang iklan yang menawarkan produk atau materi bajakan juga bisa menyeret pemilik situs. Dimana akhirnya penyedia space (pemilik situs) bisa ikut-ikutan dituduh membantu promosi iklan barang bajakan.
"Nah, ini yang tidak adil. Padahal internet adalah dunia maya yang maju sangat pesat, sulit dibendung. Tetapi UU ini memudahkan orang jadi kesandung masalah hukum karena terlalu luas cakupannya," Donny menjelaskan.
Sementara penggiat internet di Indonesia dinilai belum tentu bisa dipidana karena mereka berdomisili di Indonesia. Tetapi kalau mereka di AS dan melakukan pelanggaran hukum di sana, maka UU ini bisa menjerat mereka.
"Kalau ditinjau dari perbedaan sistem hukum kita dan AS, maka sebenarnya kita tidak terlalu terpengaruh dengan UU itu karena berlakunya lebih ke arah AS. Tetapi karena internet tidak ada batasnya, ini menjadi problem tersendiri," pungkasnya.
Polemik SOPA dan PIPA sendiri di AS sana mengerucut pada dua kubu. Yakni para pendukung aturan ini yang datang dari kalangan industri hiburan dan Chamber Commerce AS. Mereka beragumen, pembajakan telah mengusik bisnis mereka sehingga perlu adanya UU semacam ini.
Sementara di sisi berlawanan ada penggiat layanan internet. Mulai dari Google, Wikipedia, WordPress, hingga Twitter yang dengan lantang menentang.
dikutip dari detikinet.com
Larangan bagi PNS
Setelah kita bahas tentang kewajiban PNS pada postingan saya sebelumnya, kali ini kita perlu mengetahui juga larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Larangan bagi PNS ini juga kami susun berdasarkan Peraturan Kepala BKN no 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan pelaksanaan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Semoga dengan Daftar Larangan bagi PNS ini, setiap Pegawai Negeri Sipil dapat mengetahui, memahami, dan menghindarinya sebagai PNS yang bertanggung jawab. Larangan bagi PNS adalah:
Setiap PNS dilarang:
Setiap PNS dilarang:
- menyalahgunakan wewenang;
- menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
- tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
- bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
- memiiki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
- melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, ata pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
- memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
- menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaanya;
- bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
- melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
- menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
- memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewab Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
- ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
- menjadi peserta kammpanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
- sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
- sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
- memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
- membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan saah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
- memberikan dukungan kepada calong anggota Dewan Perwakilan atau calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undnagan; dan
- memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
- terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
- membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Selasa, 17 Januari 2012
Program Pengembangan Proses Pembelajaran
Setelah sebelumnya saya tulis tentang Program Pengembangan Kompetensi Lulusan dan Program Pengembangan Kurikulum, kali ini akan saya coba uraikan beberapa Program kegiatan pengembangan Proses Pembelajaran. Beberapa Program Pengembangan Proses Pembelajaran ini saya susun sesuai dengan standar Proses Pembelajaran dalam penilaian akreditasi sekolah. Sehingga dalam menyusun Anggaran Sekolah di bidang "Program Pengembangan Proses Pembelajaran" tidak keluar dari konteks standar nasional Pendidikan.
Sementara uraian Program Pengembangan Proses Pembelajaran ini saya susun berdasarkan Standar Akreditasi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Untuk Sekolah Dasar (SD) maupun SMA mungkin bisa sedikit menyontoh Program Pengembangan Proses Pembelajaran ini dengan mengadaptasi komponen akreditasi bidang proses pembelajaran.
Berikut ini "Program Pengembangan Proses Pembelajaran" yang dapat kita cantumkan dalam RAPBS atau RKAS adalah
Sementara uraian Program Pengembangan Proses Pembelajaran ini saya susun berdasarkan Standar Akreditasi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Untuk Sekolah Dasar (SD) maupun SMA mungkin bisa sedikit menyontoh Program Pengembangan Proses Pembelajaran ini dengan mengadaptasi komponen akreditasi bidang proses pembelajaran.
Berikut ini "Program Pengembangan Proses Pembelajaran" yang dapat kita cantumkan dalam RAPBS atau RKAS adalah
- Perencanaan pengembangan atau penyusunan silabus
- Perencanaan pengembangan atau penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
- Pemahaman Prinsip- prinsip penyusunan RPP
- Pengembangan Bahan Ajar
- Pengembangan Pelaksanaan Pembelajaran
- Pengembangan Penilaian Hasil Belajar
- Pemantauan, Supervisi, Evaluasi, Pelaporan, dan Tindak Lanjut Proses Pembelajaran
Senin, 16 Januari 2012
Kewajiban PNS
Kewajiban PNS ini kami susun berdasarkan Peraturan Kepala BKN no 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan pelaksanaan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Semoga dengan Daftar Kewajiban PNS ini, setiap Pegawai Negeri Sipil dapat mengetahui, memahami, dan melaksanakannya sebagai PNS yang bertanggung jawab. Kewajiban PNS adalah:
Setiap PNS wajib:
Semoga daftar "kewajiban PNS" ini dapat bermanfaat bagi anda.
Setiap PNS wajib:
- mengucapkan sumpah/janji PNS;
- mengucapkan sumpah/janji jabatan;
- setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
- menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
- menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
- mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan;
- memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
- bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
- melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang kemanan, keuangan, dan materiil;
- masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
- mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
- menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
- memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepadan masyarakat;
- membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
- memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
- menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Semoga daftar "kewajiban PNS" ini dapat bermanfaat bagi anda.
Langganan:
Komentar (Atom)
